Zona Merah Transportasi Online di Banjar Bakal Ditinjau Ulang? Dishub Buka Peluang Revisi Aturan Warisan 2018
Banjar– Larangan operasional transportasi online di area-area tertentu atau yang dikenal sebagai “zona merah” di Kota Banjar berpotensi untuk direvisi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menanggapi desakan dari para pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Online Priangan Timur.

Baca Juga : Lutung Jawa “Tersesat” Picu Keresahan Di Permukiman Padat Penduduk Banjar
Aspirasi untuk menghapus sejumlah zona merah, yang telah diatur dalam deklarasi damai sejak 2018 lalu, mendapatkan respons positif dari pemerintah kota. Asep menegaskan bahwa peninjauan kembali aturan tersebut sangat mungkin dilakukan seiring dengan pesatnya perkembangan zaman.
“Keberadaan transportasi online kini sudah menjadi sebuah keniscayaan. Ia adalah jawaban atas tuntutan masyarakat modern akan mobilitas yang efisien. Oleh karena itu, regulasi yang mengaturnya pun harus mampu beradaptasi,” ujar Asep Sutarno dalam sebuah audiensi di DPRD Kota Banjar.
Forum Bersama, Kunci Penyelesaian
Meski membuka peluang revisi, Asep menekankan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Langkah pertama dan terpenting adalah mempertemukan kembali semua pihak yang dahulu terlibat dalam perumusan kesepakatan awal.
“Kunci utamanya adalah duduk bersama satu meja. Perwakilan dari transportasi online dan transportasi konvensional yang dahulu bersepakat harus kembali dipertemukan untuk membahas poin-poin yang dinilai sudah tidak relevan,” jelasnya.
Komitmen untuk merevisi atusan ini juga dibarengi dengan permintaan agar para pengemudi transportasi online lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Menurut Asep, sinergi yang terjalin selama ini dinilai masih belum optimal.
Kolaborasi untuk Data dan Solusi
Salah satu kendala yang dihadapi Dishub adalah ketiadaan data yang komprehensif mengenai jumlah kendaraan online yang beroperasi. Hal ini, menurut Asep, menyulitkan pemerintah dalam memetakan masalah dan mencari solusi yang tepat sasaran.
“Kami mohon adanya kolaborasi yang lebih intens. Dengan koordinasi yang baik, kami bisa mengetahui jumlah armada, titik-titik mangkral, dan persoalan riil di lapangan. Misalnya, ketika ada konflik terkait zona merah, kami dapat dengan cepat memfasilitasi pertemuan untuk mencari jalan keluar,” papar Asep.
Ia berharap, ke depan, paguyuban pengemudi dapat lebih proaktif dalam menyampaikan data dan kendala operasional. Dengan demikian, Dinas Perhubungan tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga dapat berperan sebagai fasilitator yang efektif.
Dukungan Legislatif dan Harapan ke Depan
Untuk mengikat hasil revisi aturan secara hukum, Asep juga berharap dukungan dari pihak legislatif. Ia meminta DPRD Kota Banjar dapat menindaklanjuti aspirasi ini dengan merumuskan regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau setidaknya Peraturan Walikota (Perwal).
“Regulasi yang jelas dan kuat dari level daerah akan memberikan kepastian hukum dan melindungi semua pihak, baik pengemudi, penyedia jasa, maupun masyarakat pengguna,” tambahnya.
Sebelumnya, Paguyuban Online Bersatu Priangan Timur tidak hanya mengusulkan penghapusan zona merah. Mereka Menanggapi juga mengajukan ide inovatif berupa program “Jumat Berkah”, dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjar didorong untuk menggunakan jasa transportasi online setiap hari Jumat. Program semacam ini diharapkan dapat secara langsung meningkatkan pendapatan para pengemudi.
Ketua Paguyuban, Mulyadi, menyampaikan harapannya agar seluruh aspirasi ini dapat diwujudkan dalam bentuk regulasi yang jelas. “Kami berharap ada payung hukum yang tegas, baik berupa Perda atau Perwal, yang dapat mengakomodir kebutuhan dan menyelesaikan tantangan yang kami hadapi sehari-hari di lapangan,” pungkas Mulyadi.
Dengan dibukanya dialog dan komitmen untuk meninjau ulang aturan warisan 2018 ini, dunia transportasi online di Kota Banjar menanti babak baru yang lebih adaptif dan mengakomodir kepentingan semua pihak dalam ekosistem transportasi kota.

![40c8f394-692f-4988-8efb-4eedf0a0a3af[1]](https://www.minuto5.com/wp-content/uploads/2025/12/40c8f394-692f-4988-8efb-4eedf0a0a3af1-148x111.jpeg)
![WhatsAppImage2024-12-18at8.37.36PM_11zon[1]](https://www.minuto5.com/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp20Image202024-12-1820at208.37.3620PM_11zon1-148x111.jpeg)


