Ringkus Tiga Bandar, Polres Banjar Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 60 Juta dengan Modus Tempel
Majalah Banjar- Upaya sindikat narkoba untuk mengedarkan 31,24 gram sabu-sabu di wilayah Kota Banjar dan Tasikmalaya berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Satnarkoba Polres Banjar. 3 tersangka, yang berinisial N, O, dan C, kini berhasil diamankan dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Banjar.

Baca Juga : Kelompok Tani Tabulihin Panen 1,3 Ton Ikan Papuyu Untuk Kedua Kalinya
Operasi pengungkapan ini berhasil menyita narkotika golongan I bernilai fantastis, lebih dari Rp 60 juta, serta mengungkap modus operandi yang terbilang cerdik namun licik: sistem tempel dengan menggunakan map.
Kronologi Penangkapan: Dari Satu Petunjuk Menjadi Jaringan
Berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Unit II Satnarkoba bergerak cepat ke Dusun Pananjung Timur, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Di lokasi tersebut, mereka berhasil menangkap tersangka pertama, berinisial N, dan mengamankan barang bukti awal berupa sabu seberat 5,79 gram.
Penangkapan N bukanlah titik akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Melalui pengembangan kasus yang intensif, penyidik berhasil melacak dan menangkap dua rekan N lainnya, yakni O dan C, di wilayah Tasikmalaya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Modus Operandi: “Jasa Tempel” dengan Upah Rp 100 Ribu
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa, yang diwakili Kapolres AKBP Tyas Puji Rahadi, membeberkan kelicikan modus yang digunakan ketiga tersangka. Mereka menjalankan bisnis haramnya dengan sistem tempel (drop off).
“Para tersangka tidak bertemu langsung dengan pembeli. Mereka menyembunyikan atau ‘menempelkan’ sabu yang dibungkus dalam map di lokasi-lokasi rahasia yang telah disepakati. Kurir atau pembeli kemudian mengambilnya dari sana. Untuk sekali tempel, mereka mematok upah sebesar Rp 100 ribu,” jelas AKP Asep Musa.
Modus ini dipilih untuk meminimalisir kontak langsung dan mempersulit jejak petugas.
Rincian Barang Bukti dan Profil Tersangka
Dari ketiga tersangka, barang bukti yang disita sangat beragam dan menunjukkan level keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut:
-
Tersangka N: Sabu seberat 5,79 gram, 1 buah tas sling, dan 2 unit ponsel.
-
Tersangka O: Sabu dalam jumlah besar, 24,27 gram, puluhan bungkus plastik klip, sedotan, 1 timbangan digital, 2 unit korek api gas, 1 bong, jarum, dan gunting. Barang bukti ini menunjukkan O berperan sebagai pengelola dan distributor.
-
Tersangka C: 1 unit ponsel dan dokumen mutasi rekening bank yang diduga kuat terkait transaksi keuangan narkoba.
Selain itu, dari seorang saksi berinisial S, juga diamankan sabu seberat 1,18 gram dan beberapa plastik klip. Kapolres juga mengungkapkan bahwa satu dari ketiga tersangka merupakan residivis atau orang yang telah berulang kali berurusan dengan hukum.
Nilai Kerugian dan Penyelamatan Generasi
Dengan harga pasar yang mencapai Rp 2 juta per gram, total sabu senilai Rp 62,48 juta ini berhasil diselamatkan dari peredaran. AKP Asep Musa menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar tentang angka, tetapi tentang nilai kemanusiaan yang jauh lebih besar.
“Penggagalan 31,24 gram sabu ini secara nyata telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya adiksi dan kehancuran. Setiap gram yang kami amankan berarti menyelamatkan masa depan seorang anak, seorang ayah, atau seorang ibu,” tegasnya.
Ketiga tersangka saat ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Banjar dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

![40c8f394-692f-4988-8efb-4eedf0a0a3af[1]](https://minuto5.com/wp-content/uploads/2025/12/40c8f394-692f-4988-8efb-4eedf0a0a3af1-148x111.jpeg)
![WhatsAppImage2024-12-18at8.37.36PM_11zon[1]](https://minuto5.com/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp20Image202024-12-1820at208.37.3620PM_11zon1-148x111.jpeg)


