, ,

Tiga Anggota Gangster Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Brutal, Lima Pelaku Masih DPO

oleh -27 Dilihat

Majalah Banjar – Tiga Anggota Gangster berinisial AH, RA, dan SH berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara lima orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Warga Kota Banjar digegerkan oleh aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok gengster terhadap seorang remaja di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pataruman, Rabu (9/7/2025). Kasat Reskrim Polres Banjar, IPTU Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang telah ditangkap merupakan bagian dari kelompok gengster yang kerap melakukan tindakan kekerasan secara berkelompok.

Aksi Brutal Dipicu Dendam Pribadi

Menurut hasil penyelidikan polisi, aksi pengeroyokan ini dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku setelah korban diduga merampas bendera kelompok gengster mereka. Emosi yang memuncak membuat para pelaku nekat mengeroyok korban secara brutal.

Tiga Anggota Gangster Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Brutal, Lima Pelaku Masih DPO
Tiga Anggota Gangster Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Brutal, Lima Pelaku Masih DPO

Baca Juga: Mesin Pengolah Sampah di TPS Kamisama Kota Banjar Tak Beroperasi, Pengelola Ungkap Alasanny

“Mereka tidak segan-segan memukuli korban hingga terluka parah. Bahkan, mereka menggunakan botol kaca sebagai senjata,” jelas IPTU Heru Samsul Bahri.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta pecahan botol kaca yang digunakan untuk memukul korban.

Tiga Pelaku Ditangkap, Lima Masih Buron

Dari delapan orang yang terlibat dalam aksi kekerasan ini, tiga di antaranya telah berhasil diamankan. Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Kami terus melakukan upaya pelacakan untuk menangkap kelima pelaku yang masih buron. Masyarakat diharapkan dapat membantu dengan memberikan informasi jika melihat orang-orang yang curigai,” tambah Heru.

Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

Ketiga pelaku yang telah diamankan terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi warga Kota Banjar, terutama para remaja, untuk tidak terlibat dalam kelompok gengster atau aksi kekerasan. Polisi juga mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan semacam ini. Polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Heru.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan gengster di wilayah tersebut dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.